Minggu, 27 Juli 2014

Anggaran dasar HIMBASTRINDO FKIP UNRAM



PERATURAN ANGGARAN DASAR
HIMBASTRINDO FKIP UNIVERSITAS MATARAM

BAB I
Nama, Waktu dan Kedudukan
Pasal 1
  1. Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Bahasa Sastra Indonesia dan Daerah, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Mataram dan selanjutnya disingkat HIMBASTRINDO FKIP UNRAM
  2. HIMBASTRINDO FKIP UNRAM berdiri pada tanggal 6 Juli 2006
  3. HIMBASTRINDO FKIP UNRAM berkedudukan di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Mataram

BAB II
Bentuk dan Kedaulatan
Pasal 2
HIMBASTRINDO FKIP UNRAM berbentuk Himpunan Mahasiswa Program Studi Bahasa, Sastra Indonesia dan Daerah
Pasal 3
Kedaulatan tertinggi HIMBASTRINDO FKIP UNRAM berada pada rapat umum

BAB III
Azas, Visi, Misi, dan Tujuan
Pasal 4
HIMBASTRINDO FKIP UNRAM berazaskan Pancasila
Pasal 5
Visi HIMBASTRINDO FKIP UNRAM adalah sebagai wadah bagi Mahasiswa Bahasa, Sastra Indonesia dan Daerah regular sore untuk mengembangkan kemampuan dalam berorganisasi
Pasal 6
Misi HIMBASTRINDO FKIP UNRAM adalah :
  1. Membantu meningkatkan profesionalisme dan mutu anggota baik di bidang bahasa dan sastra maupun di bidang keorganisasian
  2. Bersikap tegas dan  objektif terhadap permasalahan yang melingkupinya
  3. Mandiri dan bekerja sama dengan instansi pemerintah/swasta/organisasi-organisasi sejauh tidak bertentangan dengan visi dan misi HIMBASTRINDO FKIP UNRAM.
Pasal 7
HIMBASTRINDO FKIP UNRAM bertujuan Mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia sesuai dengan pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya diatur dengan Undang-Undang Dasar 1945”.
BAB IV
Sifat dan Fungsi
Pasal 8
HIMBASTRINDO FKIP UNRAM ini bersifat independen dalam langkah dan kiprahnya
Pasal 9
HIMBASTRINDO FKIP UNRAM berfungsi sebagai wadah penyalur bakat, minat, dan kegemaran mahasiswa di bahasa, sastra dan segala aspeknya.

BAB V
Kepengurusan, Keanggotaan dan Alumni
Pasal 10
Pengurus  HIMBASTRINDO FKIP UNRAM terdiri dari pengurus aktif dan pengurus nonaktif

Pasal 11
Anggota HIMBASTRINDO FKIP UNRAM adalah semua Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa, Sastra Indonesia dan Daerah Reguler Sore
Pasal 12
Alumni adalah pengurus HIMBASTRINDO FKIP UNRAM yang telah menyelesaikan masa studinya
BAB VI
Kepengurusan
Pasal 13
  1. Kepengurusan HIMBASTRINDO FKIP UNRAM merupakan pengurus aktif dan non aktif yang terdiri dari : Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara, dan dibantu oleh Divisi-Divisi.
  2. Pengurus HIMBASTRINDO FKIP UNRAM ditetapkan secara simbolis melalui rapat  kerja oleh Ketua umum
BAB VII
Kewajiban dan Wewenang Pengurus
Pasal 14
  1. Pengurus HIMBASTRINDO FKIP UNRAM berkewajiban untuk menjalankan segala ketentuan organisasi, ketetapan dan keputusan rapat umum serta peraturan dasar dan peraturan rumah tangga HIMBASTRINDO FKIP UNRAM.
  2. Pengurus bertanggung jawab melalui pemimpin umum pada rapat umum
Pasal 15
Pengurus berwenang melaksanakan kebijakkan program kerja sesuai dengan peraturan anggaran dasar, peraturan rumah tangga, garis-garis besar program kerja organisasi, dan keputusan rapat umum HIMBASTRINDO FKIP UNRAM

BAB VIII
Rapat-Rapat
Pasal 16
  1. Rapat Umum
Merupakan kekuasaan tertinggi dalam HIMBASTRINDO FKIP UNRAM
a.    Dilaksanakan sekali setiap akhir periode kepengurusan
b.    Diselenggarakan oleh pengurus
c.    Dihadiri oleh pengurus, anggota, dan alumni
d.    Mendengarkan, memperhatikan dan memberikan pandangan umum serta mengevaluasi pertanggungjawaban pengurus lama HIMBASTRINDO FKIP UNRAM
e.    Meninjau dan menetapkan kembali peraturan anggaran dasar, peraturan rumah tangga, dan kebijakan lainnya
f.     Meninjau dan menetapkan kembali GBPKO
g.    Memilih dan mengangkat ketua umum HIMBASTRINDO FKIP UNRAM

  1. Rapat kerja
a.    Menetapkan dan merencanakan program kerja organisasi
b.    Dilaksanakan setelah pengurus baru terbentuk
  1. Rapat istimewa adalah rapat yang diadakan untuk membahas masalah yang sangat penting dan luar biasa
  2. Rapat pengurus dilaksanakan oleh pengurus untuk menjalankan roda organisasi secara periodik.
  3. Rapat-rapat lain apabila dianggap perlu
  4.  

BAB IX
Pengambilan Keputusan
Pasal 17
  1. Rapat umum sah apabila dihadiri oleh minimal 2/3 dari peserta sidang
  2. Rapat pengurus sah apabila dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah pengurus.
  3. Pengambilan keputusan untuk ketentuan ayat 1 dan 2 adalah secara musyawarah untuk mufakat, apabila tidak mungkin, maka akan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting).





BAB X
Perubahan Peraturan Dasar
Pasal 18
Peraturan dasar dapat diubah oleh keputusan yang diambil dalam  rapat umum.

BAB XI
Pembubaran
Pasal 19
Pembubaran pengurus dapat dilakukan hanya melalui rapat umum atau rapat istimewah.

BAB XII
Penutup
Pasal 20
  1. Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan dan disahkan.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan dasar ini akan diatur dalam peraturan rumah tangga atau peraturan lainnya.
Ditetapkan dan disahkan


Di        : Mataram
Tgl       :15 Juli 2014
Waktu :11:10 WITA
Sidang :



Pimpinan Sidang I                                                                                      Pimpinan Sidang II






-SyaendriP                                                                                                                                                                




Tidak ada komentar:

Posting Komentar