PERATURAN ANGGARAN DASAR
HIMBASTRINDO FKIP UNIVERSITAS MATARAM
BAB I
Nama, Waktu dan Kedudukan
Pasal 1
- Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Bahasa Sastra Indonesia dan Daerah, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Mataram dan selanjutnya disingkat HIMBASTRINDO FKIP UNRAM
- HIMBASTRINDO FKIP UNRAM berdiri pada tanggal 6 Juli 2006
- HIMBASTRINDO FKIP UNRAM berkedudukan di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Mataram
BAB II
Bentuk dan Kedaulatan
Pasal 2
HIMBASTRINDO FKIP UNRAM berbentuk Himpunan Mahasiswa Program Studi Bahasa, Sastra Indonesia dan Daerah
Pasal 3
Kedaulatan tertinggi HIMBASTRINDO
FKIP UNRAM berada pada
rapat umum
BAB III
Azas, Visi,
Misi, dan Tujuan
Pasal 4
HIMBASTRINDO FKIP UNRAM berazaskan Pancasila
Pasal 5
Visi HIMBASTRINDO
FKIP UNRAM adalah
sebagai wadah bagi Mahasiswa Bahasa, Sastra Indonesia dan Daerah regular sore untuk
mengembangkan kemampuan dalam berorganisasi
Pasal 6
Misi HIMBASTRINDO
FKIP UNRAM adalah :
- Membantu meningkatkan profesionalisme dan mutu anggota baik di bidang bahasa dan sastra maupun di bidang keorganisasian
- Bersikap tegas dan objektif terhadap permasalahan yang melingkupinya
- Mandiri dan bekerja sama dengan instansi pemerintah/swasta/organisasi-organisasi sejauh tidak bertentangan dengan visi dan misi HIMBASTRINDO FKIP UNRAM.
Pasal 7
HIMBASTRINDO FKIP UNRAM bertujuan Mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan
Indonesia sesuai dengan pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat
dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
diatur dengan Undang-Undang Dasar 1945”.
BAB IV
Sifat dan Fungsi
Pasal 8
HIMBASTRINDO FKIP UNRAM ini bersifat independen dalam langkah dan kiprahnya
Pasal 9
HIMBASTRINDO FKIP UNRAM berfungsi sebagai wadah penyalur bakat, minat, dan kegemaran mahasiswa
di bahasa, sastra dan
segala aspeknya.
BAB V
Kepengurusan, Keanggotaan dan Alumni
Pasal 10
Pengurus HIMBASTRINDO FKIP UNRAM terdiri dari pengurus aktif dan pengurus nonaktif
Pasal 11
Anggota HIMBASTRINDO FKIP UNRAM adalah semua Mahasiswa Program Studi Pendidikan
Bahasa, Sastra Indonesia
dan Daerah Reguler Sore
Pasal 12
Alumni adalah pengurus HIMBASTRINDO
FKIP UNRAM yang telah
menyelesaikan masa studinya
BAB VI
Kepengurusan
Pasal 13
- Kepengurusan HIMBASTRINDO FKIP UNRAM merupakan pengurus aktif dan non aktif yang terdiri dari : Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara, dan dibantu oleh Divisi-Divisi.
- Pengurus HIMBASTRINDO FKIP UNRAM ditetapkan secara simbolis melalui rapat kerja oleh Ketua umum
BAB VII
Kewajiban dan Wewenang Pengurus
Pasal 14
- Pengurus HIMBASTRINDO FKIP UNRAM berkewajiban untuk menjalankan segala ketentuan organisasi, ketetapan dan keputusan rapat umum serta peraturan dasar dan peraturan rumah tangga HIMBASTRINDO FKIP UNRAM.
- Pengurus bertanggung jawab melalui pemimpin umum pada rapat umum
Pasal 15
Pengurus berwenang
melaksanakan kebijakkan program kerja sesuai dengan peraturan anggaran dasar,
peraturan rumah tangga, garis-garis besar program kerja organisasi, dan
keputusan rapat umum HIMBASTRINDO FKIP UNRAM
BAB VIII
Rapat-Rapat
Pasal 16
- Rapat Umum
Merupakan kekuasaan tertinggi dalam HIMBASTRINDO
FKIP UNRAM
a.
Dilaksanakan sekali setiap akhir periode
kepengurusan
b. Diselenggarakan oleh pengurus
c. Dihadiri oleh pengurus, anggota, dan alumni
d.
Mendengarkan, memperhatikan dan
memberikan pandangan umum serta mengevaluasi pertanggungjawaban pengurus lama HIMBASTRINDO
FKIP UNRAM
e.
Meninjau dan menetapkan kembali
peraturan anggaran dasar, peraturan rumah tangga, dan kebijakan lainnya
f. Meninjau dan menetapkan kembali GBPKO
g. Memilih dan mengangkat ketua umum HIMBASTRINDO
FKIP UNRAM
- Rapat kerja
a. Menetapkan dan merencanakan program
kerja organisasi
b. Dilaksanakan setelah pengurus baru
terbentuk
- Rapat istimewa adalah rapat yang diadakan untuk membahas masalah yang sangat penting dan luar biasa
- Rapat pengurus dilaksanakan oleh pengurus untuk menjalankan roda organisasi secara periodik.
- Rapat-rapat lain apabila dianggap perlu
BAB IX
Pengambilan Keputusan
Pasal 17
- Rapat umum sah apabila dihadiri oleh minimal 2/3 dari peserta sidang
- Rapat pengurus sah apabila dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah pengurus.
- Pengambilan keputusan untuk ketentuan ayat 1 dan 2 adalah secara musyawarah untuk mufakat, apabila tidak mungkin, maka akan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting).
BAB X
Perubahan Peraturan Dasar
Pasal 18
Peraturan
dasar dapat diubah oleh keputusan yang diambil dalam rapat umum.
BAB XI
Pembubaran
Pasal 19
Pembubaran
pengurus dapat dilakukan hanya melalui rapat umum atau rapat
istimewah.
BAB XII
Penutup
Pasal 20
- Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan dan disahkan.
- Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan dasar ini akan diatur dalam peraturan rumah tangga atau peraturan lainnya.
Ditetapkan dan disahkan
Di : Mataram
Tgl :15 Juli 2014
Waktu :11:10 WITA
Sidang :
Pimpinan Sidang
I Pimpinan Sidang II
-SyaendriP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar