Himbastrindo FKIP Unram
Minggu, 27 Juli 2014
Peraturan Rumah Tangga HIMBASTRINDO FKIP UNRAM
PERATURAN RUMAH TANGGA
HMPS HIMBASTRINDO FKIP UNRAM 2013
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1.
Penggunaan nama penuh maupun nama singkat HIMBASTRINDO FKIP UNRAM memiliki
makna dan arti yang sama
2.
HIMBASTRINDO
FKIP UNRAM diakui keberadaannya pada tanggal 6 Juli 2006 dan ditetapkan sebagai himpunan mahasiswa Prorgam studi FKIP Unram yang mempunyai kedudukan sederajat dengan unit kegiatan mahasiswa Fakultas.
3. HIMBASTRINDO FKIP UNRAM ditetapkan oleh
Dekan dan di sahkan oleh rektor Unram sebagai organisasi
yang bergerak di bidang bahasa dan
sastra di Unram.
BAB II
KEDAULATAN DAN
OTONOMI
Pasal 2
1.
Rapat umum merupakan kedaulatan tertinggi dari segala
keputusan dan dilaksanakan oleh pengurus yang dipertanggungjawabkan kepada pengurus dan anggota
2.
HIMBASTRINDO FKIP UNRAM memiliki
otonomi dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan kemampaun anggota dan
organisasi
BAB III
ASAS DAN
TUJUAN
Pasal 3
ASAZ
HMPS HIMBASTRINDO
FKIP UNRAM berasazkan demokrasi pancasila
Pasal 4
TUJUAN
Untuk mencapai tujuan seperti yang
tercantum pada visi HMPS
HIMBASTRINDO FKIP UNRAM dalam melaksanakan berbagai kegiatan pokok yang
merupakan wadah pembinaan dan mengembangkan minat mahasiswa di bidang:
A. Kemampuan teknik dan sikap mental
B.
Organisasi
C.
Bidang akademik dalam hal bahasa maupun sastra
BAB IV
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 5
SIFAT
Dalam
melaksanakan sifatnya yang independen sebagai penyebar informasi (informant), HIMBASTRINDO FKIP UNRAM senantiasa
patuh pada aturan-aturan organisasi dan ketentuan-ketentuan lainnya di bidang
yang tercantum dalam pasal 4 dengan tetap berorientasi pada kejujuran,
kebenaran, bertanggungjawab, solidaritas,dan amanah.
Pasal 6
FUNGSI
1.
Mengingat sifat yang tercantum pada pasal (5) maka
fungsinya harus didasari dengan dedikasi tinggi dan tetap berpegang teguh pada
ketentuan organisasi maupun visi dan misi yang diembankannya
2.
HIMBASTRINDO
FKIP UNRAM berfungsi sebagai wadah dan penyalur aktivitas dan
kreativitas dengan memperhatikan tri darma perguruan tinggi
BAB V
MAKNA LAMBANG DAN PENGGUNAAN LAMBANG
Pasal 7
LAMBANG
Makna Lambang:
- Tulisan HIMBASTRINDO REGULER SORE UNIVERSITAS MATARAM menunjukkan nama organisasi tempat dan kedudukan.
- Buku dan pensil melambangkan bahwa tugas seorang mahasiswa adalah belajar dan melahirkan sebuah karya
- Warna merah melambangkan keberanian
- Warna kuning dan putih melambang UNRAM dan FKIP
- pita melambangkan jalinan persatuan antar anggota
Pasal 8
PENGGUNAAN LAMBANG
Penggunaan lambang organisasi sebagai atribut ditentukan
dalam aturan tersendiri sesuai kesepakatan pengurus HIMBASTRINDO FKIP UNRAM.
BAB VI
PENASIHAT
Pasal 9
1.
Penasihat organisasi secara umum terdiri dari alumni
selama tidak bertentangan dengan peraturan dasar organisasi.
2. Penasihat juga berasal dari lembaga tempat
organisasi ini bernaung dan berhak meminta laporan secara lisan maupun tulisan
kepada pengurus.
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Persyaratan
untuk menjadi pengurus HIMBASTRINDO
FKIP UNRAM:
a.
Tercacat sebagai mahasiswa prorgram studi bahasa, sastra indonesia Fkip Unram.
b. Mendaftarkan diri secara sukarela.
c. Bersedia menjadi pengurus HIMBASTRINDO FKIP UNRAM yang baik, penuh
dedikasi dan bertanggung jawab.
d. Telah mengikuti pelatihan Dasar kepemimpinan yang diadakan oleh HIMBASTRINDO FKIP UNRAM.
Pasal 11
Kepengurusan HIMBASTRINDO FKIP UNRAM terdiri dari :
1.
Pengurus
aktif adalah anggota yang aktif
melaksanakan mekanisme kerja organisasi selama periode kepengurusan.
2.
Pengurus
non-aktif adalah anggota yang tidak aktif melaksanakan mekanisme kerja
organisasi sebanyak dua program kerja dalam satu periode kepengurusan.
Pasal 12
Kepengurusan
akan mulai berfungsi apabila :
a.
Setelah serah terima jabatan dari pengurus lama ke
pengurus baru pada saat rapat umum
b.
Sah dan/atau setelah melaksanakan ketentuan-ketentuan
dan peraturan yang telah ditetapkan dalam rapat umum
Pasal 13
1. Ketua umum disahkan dan diberhentikan oleh
anggota dalam rapat umum
2. Ketua umum yang karena kondisi tertentu
tidak dapat melaksanakan tugasnya digantikan oleh pejabat sementara yang
ditunjuk oleh Ketua umum atau dengan pendelegasian wewenang secara struktural
3. Ketua umum yang sudah habis masa
jabatannya tidak dapat dipilih kembali menjadi Ketua umum untuk masa
kepengurusan berikutnya.
4. Ketua umum wajib mempertanggungjawabkan
mandat yang diberikan oleh anggota dalam rapat umum
Pasal 14
Pertanggungjawaban
pengurus:
1. Pengurus menyampaikan
pertanggungjawabannya dalam rapat umum secara lisan dan tulisan
2.
Pengurus menyampaikan laporan secara berkala tiap triwulan
3.
Laporan insidentil mengenai pelaksanaan kegiatan dan
tugas yang diberikan secara khusus oleh organisasi dilaporkan dalam rapat
organisasi anggota
Pasal 15
Pergantian
pengurus
Apabila
terjadi kekosongan pengurus selama 3 bulan dengan alasan yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan maka kekosongan dapat diisi oleh anggota berdasarkan
keputusan rapat istimewa
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 16
1. Hak dan kewajiban pengurus aktif
a.
Hak pengurus
aktif :
1)
Menggunakan atribut HIMBASTRINDO FKIP UNRAM.
2)
Memiliki hak
bicara dan hak suara.
3)
Berhak dipilih dan memilih.
4)
Menghadiri
dan mengikuti kegiatan organisasi.
b.
Kewajiban pengurus
aktif
1)
Menjunjung tinggi nama baik organisasi.
2) Memberikan saran, usulan, dan pendapat
untuk memperbaiki dan mengembangkan organisasi.
3)
Aktif dan loyal terhadap organisasi.
4)
Memberikan dukungan, baik moril maupun materil guna mengembangkan
organisasi.
2.
Hak dan Kewajiban pengurus nonaktif
a.
Hak pengurus
nonaktif
1) Memiliki hak bicara dan hak suara.
2)
Menghargai dan mengikuti kegiatan organisasi.
b. Kewajiban
pengurus nonaktif
1)
Menjunjung tinggi nama baik organisasi.
2) Memberikan saran, usulan, dan pendapat
untuk memperbaiki dan mengembangkan organisasi.
3)
Aktif dan loyal terhadap organisasi.
4)
Memberikan dukungan baik moril maupun materil guna
mengembangkan organisasi.
BAB IX
MEKANISME PEMBERHENTIAN DAN PEMEROLEHAN
KEMBALI KEPENGURUSAN
Pasal 17
Kepengurusan hilang jika :
a.
Meninggal dunia, kehilangan akal sehat (gila)
b.
Mengundurkan diri karena permintaan sendiri
c.
Diberhentikan dalam rapat istimewa
d.
Berhenti menjadi mahasiswa Unram
Pasal 18
Kepengurusan diberhentikan jika:
a.
Merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi
b.
Bertentangan dengan peraturan dasar dan peraturan rumah
tangga serta ketentuan lain yang dikeluarkan oleh organisasi
Pasal 19
Langkah-langkah
pemberhentian kepengurusan:
a. Memberikan teguran lisan dan tertulis
maksimal 3x oleh ketua umum.
b.
Apabila poin a tidak diperhatikan oleh yang
bersangkutan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan kesepakatan pengurus.
c.
Jika point a dan b tidak diperhatikan maka
akan diadakan rapat istimewa.
Pasal 20
1.
Kepengurusan
dapat diperoleh kembali apabila:
- Bersedia mencabut surat pengunduran diri.
- Mengajukan surat permohonan untuk kembali menjadi pengurus.
- Bersedia menandatangi surat pernyataan.
2.
Surat pernyataan tersebut berlaku bila pengunduran diri
dilakukan atas kehendak
sendiri.
3. Bila pemberhentian dilakukan oleh
organisasi, maka persyaratan yang dimaksud pada ayat 1 di atas tidak berlaku.
Pasal 21
Pengajuan kembali menjadi pengurus diusulkan oleh yang bersangkutan kepada pengurus
untuk selanjutnya ditentukan oleh organisasi melalui rapat istimewa.
Pasal 22
Keabsahan untuk menjadi pengurus yang dimaksudkan pada pasal 20, dinyatakan dengan dicantumkannya kembali dalam buku daftar anggota yang
ditetapkan oleh pengurus
BAB X
KEANGGOTAAN
Pasal 23
Anggota
HIMBASTRINDO FKIP UNRAM adalah semua mahasiswa program studi bahasa,
sastra indonesia dan daerah reguler sore
BAB XI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 24
1.
Hak dan
Kewajiban Anggota
a. Hak anggota
1) Memiliki hak bicara dan hak suara.
2) Menghargai
dan mengikuti kegiatan organisasi.
b.
Kewajiban anggota
1)
Menjunjung tinggi nama baik organisasi.
2) Memberikan saran, usulan, dan pendapat
untuk memperbaiki dan mengembangkan organisasi.
BAB XII
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 25
1.
HIMBASTRINDO
FKIP UNRAM dibentuk ditingkat FKIP Universitas Mataram.
2.
HIMBASTRINDO
FKIP UNRAM ditetapkan berdasarkan
SK Rektor unram.
BAB XIII
RAPAT
Pasal 26
Rapat
umum
1.
Pemimpin rapat umum adalah pimpinan sidang yang
terpilih
2.
Sidang pleno dan/atau sidang paripurna serta sidang lainnya dipimpin oleh pimpinan
sidang yang dipilh oleh peserta rapat umum
Pasal 27
Rencana
tata tertib rapat umum disusun oleh pelaksana untuk disahkan dalam rapat umum
Pasal 28
1.
Pertanggungjawaban pengurus:
- Dilaksanakan sesuai dengan pasal yang tercantum pada pasal 14
- Pertanggungjawaban pengurus termasuk pertanggungjawaban kekayaan dalam bentuk tertulis, dibagikan kepada seluruh peserta sebelum rapat dimulai
- Setelah pertanggungjawaban diterima oleh rapat umum, pengurus yang bersangkutan dinyatakan dimisoiner sedangkan mantan pemimpin umum yang sedang dimisioner tidak berhak dipilih untuk menjadi pemimpin umum kembali
- Apabila laporan pertanggungjawaban ditolak maka sanksi bagi pengurus yang bersangkutan tidak diakui sebagai pemangku jabatan yang diemban sebelumnya karena dianggap gagal
2.
Pemilihan sekertaris,
bendahara serta jajaran pengurus merupakan hak preogatif dari Ketua umum
terpilih
3.
Keputusan –keputusan lain:
rapat umum dapat mengambil keputusan mengenai masalah-masalah penting lainnya asalkan tidak
bertentangan dengan peraturan dasar dan peraturan rumah tangga serta ketentuan
lainnya yang berlaku.
Pasal 29
Rapat
istimewa
1. Rapat istimewa diadakan atas prakarsa
pengurus
2. Rapat istimewa dapat diadakan atas usul
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah pengurus yang aktif
3.
Rapat istimewa harus jelas mencantumkan acara yang
bersifat luar biasa dalam undangan
4.
Rapat istimewa sah apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah pengurus
yang diundang
5.
Keputusan dalam rapat istimewa diambil atas dasar
musyawarah dan mufakat atau didukung sekurang-kurangnya lebih dari 50% jumlah
yang hadir sesuai dengan forum seperti yang dimaksud ayat 4 di atas
6.
Keputusan yang diambil dalam rapat istimewa sama
kuatnya dengan keputusan yang diambil dalam rapat umum
Pasal 30
Rapat
pengurus
1.
Diselenggarakan oleh pengurus
2. Diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3
bulan atau kondisional bila dirasa perlu.
3.
Dihadiri oleh anggota dan pengurus
4.
Keputusan yang diambil sifatnya mengikat anggota dan
pengurus
Pasal 31
Rapat kerja
1.
Rapat kerja
dilaksanakan setelah penetapan ketua umum dalam rapat umum.
2.
Rapat kerja
dilaksanakan untuk menetapkan struktur kepengurusan, serta program kerja secara
umum dan khusus.
BAB XIV
KEKAYAAN
Pasal 32
1.
Kekayaan HIMBASTRINDO
FKIP UNRAM meliputi seluruh kekayaan yang bergerak dan tidak bergerak
2.
Pengurus memberikan laporan pertanggungjawaban melalui
Ketua umum pada rapat umum mengenai kekayaan yang diperoleh, pengelolaan dan
penggunaannya secara lisan maupun tertulis
3.
Apabila terjadi pembubaran organisasi, seluruh kekayaan
dilimpahkan kepada lembaga-lembaga sosial.
BAB XV
KEUANGAN
Pasal 33
1.
HIMBASTRINDO
FKIP UNRAM harus memiliki dana abadi minimal Rp. 300.000
2.
Laporan keuangan setiap kegiatan HIMBASTRINDO FKIP UNRAM dilaporkan maximal 2 minggu setelah kegiatan
oleh panitia pelaksana
3.
Penerima
beasiswa atas nama HIMBASTRINDO wajib memberikan dana sebesar 10%
BAB XVI
PENUTUP
1. Hal-hal yang belum tercantum dalam
peraturan rumah tangga akan diatur dalam peraturan tersendiri
2.
Peraturan
ini berlaku sejak ditetapkan dan disahkan
Ditetapkan dan
disahkan
di :mataram
tanggal :15 Juli 2014
waktu :12.25
|
Pemimpin Sidang I
( )
|
Pemimpin Sidang II
( )
-SyaendriP
|
Anggaran dasar HIMBASTRINDO FKIP UNRAM
PERATURAN ANGGARAN DASAR
HIMBASTRINDO FKIP UNIVERSITAS MATARAM
BAB I
Nama, Waktu dan Kedudukan
Pasal 1
- Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Bahasa Sastra Indonesia dan Daerah, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Mataram dan selanjutnya disingkat HIMBASTRINDO FKIP UNRAM
- HIMBASTRINDO FKIP UNRAM berdiri pada tanggal 6 Juli 2006
- HIMBASTRINDO FKIP UNRAM berkedudukan di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Mataram
BAB II
Bentuk dan Kedaulatan
Pasal 2
HIMBASTRINDO FKIP UNRAM berbentuk Himpunan Mahasiswa Program Studi Bahasa, Sastra Indonesia dan Daerah
Pasal 3
Kedaulatan tertinggi HIMBASTRINDO
FKIP UNRAM berada pada
rapat umum
BAB III
Azas, Visi,
Misi, dan Tujuan
Pasal 4
HIMBASTRINDO FKIP UNRAM berazaskan Pancasila
Pasal 5
Visi HIMBASTRINDO
FKIP UNRAM adalah
sebagai wadah bagi Mahasiswa Bahasa, Sastra Indonesia dan Daerah regular sore untuk
mengembangkan kemampuan dalam berorganisasi
Pasal 6
Misi HIMBASTRINDO
FKIP UNRAM adalah :
- Membantu meningkatkan profesionalisme dan mutu anggota baik di bidang bahasa dan sastra maupun di bidang keorganisasian
- Bersikap tegas dan objektif terhadap permasalahan yang melingkupinya
- Mandiri dan bekerja sama dengan instansi pemerintah/swasta/organisasi-organisasi sejauh tidak bertentangan dengan visi dan misi HIMBASTRINDO FKIP UNRAM.
Pasal 7
HIMBASTRINDO FKIP UNRAM bertujuan Mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan
Indonesia sesuai dengan pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat
dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
diatur dengan Undang-Undang Dasar 1945”.
BAB IV
Sifat dan Fungsi
Pasal 8
HIMBASTRINDO FKIP UNRAM ini bersifat independen dalam langkah dan kiprahnya
Pasal 9
HIMBASTRINDO FKIP UNRAM berfungsi sebagai wadah penyalur bakat, minat, dan kegemaran mahasiswa
di bahasa, sastra dan
segala aspeknya.
BAB V
Kepengurusan, Keanggotaan dan Alumni
Pasal 10
Pengurus HIMBASTRINDO FKIP UNRAM terdiri dari pengurus aktif dan pengurus nonaktif
Pasal 11
Anggota HIMBASTRINDO FKIP UNRAM adalah semua Mahasiswa Program Studi Pendidikan
Bahasa, Sastra Indonesia
dan Daerah Reguler Sore
Pasal 12
Alumni adalah pengurus HIMBASTRINDO
FKIP UNRAM yang telah
menyelesaikan masa studinya
BAB VI
Kepengurusan
Pasal 13
- Kepengurusan HIMBASTRINDO FKIP UNRAM merupakan pengurus aktif dan non aktif yang terdiri dari : Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara, dan dibantu oleh Divisi-Divisi.
- Pengurus HIMBASTRINDO FKIP UNRAM ditetapkan secara simbolis melalui rapat kerja oleh Ketua umum
BAB VII
Kewajiban dan Wewenang Pengurus
Pasal 14
- Pengurus HIMBASTRINDO FKIP UNRAM berkewajiban untuk menjalankan segala ketentuan organisasi, ketetapan dan keputusan rapat umum serta peraturan dasar dan peraturan rumah tangga HIMBASTRINDO FKIP UNRAM.
- Pengurus bertanggung jawab melalui pemimpin umum pada rapat umum
Pasal 15
Pengurus berwenang
melaksanakan kebijakkan program kerja sesuai dengan peraturan anggaran dasar,
peraturan rumah tangga, garis-garis besar program kerja organisasi, dan
keputusan rapat umum HIMBASTRINDO FKIP UNRAM
BAB VIII
Rapat-Rapat
Pasal 16
- Rapat Umum
Merupakan kekuasaan tertinggi dalam HIMBASTRINDO
FKIP UNRAM
a.
Dilaksanakan sekali setiap akhir periode
kepengurusan
b. Diselenggarakan oleh pengurus
c. Dihadiri oleh pengurus, anggota, dan alumni
d.
Mendengarkan, memperhatikan dan
memberikan pandangan umum serta mengevaluasi pertanggungjawaban pengurus lama HIMBASTRINDO
FKIP UNRAM
e.
Meninjau dan menetapkan kembali
peraturan anggaran dasar, peraturan rumah tangga, dan kebijakan lainnya
f. Meninjau dan menetapkan kembali GBPKO
g. Memilih dan mengangkat ketua umum HIMBASTRINDO
FKIP UNRAM
- Rapat kerja
a. Menetapkan dan merencanakan program
kerja organisasi
b. Dilaksanakan setelah pengurus baru
terbentuk
- Rapat istimewa adalah rapat yang diadakan untuk membahas masalah yang sangat penting dan luar biasa
- Rapat pengurus dilaksanakan oleh pengurus untuk menjalankan roda organisasi secara periodik.
- Rapat-rapat lain apabila dianggap perlu
BAB IX
Pengambilan Keputusan
Pasal 17
- Rapat umum sah apabila dihadiri oleh minimal 2/3 dari peserta sidang
- Rapat pengurus sah apabila dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah pengurus.
- Pengambilan keputusan untuk ketentuan ayat 1 dan 2 adalah secara musyawarah untuk mufakat, apabila tidak mungkin, maka akan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting).
BAB X
Perubahan Peraturan Dasar
Pasal 18
Peraturan
dasar dapat diubah oleh keputusan yang diambil dalam rapat umum.
BAB XI
Pembubaran
Pasal 19
Pembubaran
pengurus dapat dilakukan hanya melalui rapat umum atau rapat
istimewah.
BAB XII
Penutup
Pasal 20
- Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan dan disahkan.
- Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan dasar ini akan diatur dalam peraturan rumah tangga atau peraturan lainnya.
Ditetapkan dan disahkan
Di : Mataram
Tgl :15 Juli 2014
Waktu :11:10 WITA
Sidang :
Pimpinan Sidang
I Pimpinan Sidang II
-SyaendriP
Langganan:
Postingan (Atom)