Minggu, 27 Juli 2014

buka bersama HIMBASTRINDO


Peraturan Rumah Tangga HIMBASTRINDO FKIP UNRAM



PERATURAN RUMAH TANGGA
HMPS HIMBASTRINDO FKIP UNRAM 2013

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
1.       Penggunaan nama penuh maupun nama singkat HIMBASTRINDO FKIP UNRAM memiliki makna dan arti yang sama
2.      HIMBASTRINDO FKIP UNRAM diakui keberadaannya pada tanggal 6 Juli 2006 dan ditetapkan sebagai himpunan mahasiswa Prorgam studi FKIP Unram  yang mempunyai kedudukan sederajat dengan unit kegiatan mahasiswa Fakultas.
3.       HIMBASTRINDO FKIP UNRAM ditetapkan oleh Dekan dan di  sahkan oleh rektor Unram sebagai organisasi yang bergerak di bidang bahasa dan sastra di Unram.

BAB II
KEDAULATAN DAN OTONOMI

Pasal 2
1.       Rapat umum merupakan kedaulatan tertinggi dari segala keputusan dan dilaksanakan oleh pengurus yang dipertanggungjawabkan kepada pengurus dan anggota
2.        HIMBASTRINDO FKIP UNRAM memiliki otonomi dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan kemampaun anggota dan organisasi

BAB III
ASAS  DAN TUJUAN

Pasal 3
ASAZ
HMPS HIMBASTRINDO FKIP UNRAM berasazkan demokrasi pancasila

Pasal 4
TUJUAN
Untuk mencapai tujuan seperti yang tercantum pada visi HMPS HIMBASTRINDO FKIP UNRAM dalam melaksanakan berbagai kegiatan pokok yang merupakan wadah pembinaan dan mengembangkan minat mahasiswa di bidang:
A.    Kemampuan teknik dan sikap mental
B.     Organisasi
C.     Bidang akademik dalam hal bahasa maupun sastra
BAB IV
SIFAT DAN FUNGSI

Pasal 5
SIFAT
Dalam melaksanakan sifatnya yang independen sebagai penyebar informasi (informant), HIMBASTRINDO FKIP UNRAM senantiasa patuh pada aturan-aturan organisasi dan ketentuan-ketentuan lainnya di bidang yang tercantum dalam pasal 4 dengan tetap berorientasi pada kejujuran, kebenaran, bertanggungjawab, solidaritas,dan amanah.

Pasal 6
FUNGSI
1.       Mengingat sifat yang tercantum pada pasal (5) maka fungsinya harus didasari dengan dedikasi tinggi dan tetap berpegang teguh pada ketentuan organisasi maupun visi dan misi yang diembankannya
2.       HIMBASTRINDO FKIP UNRAM berfungsi sebagai wadah dan penyalur aktivitas dan kreativitas dengan memperhatikan tri darma perguruan tinggi

BAB V
MAKNA LAMBANG DAN PENGGUNAAN LAMBANG

Pasal 7
LAMBANG
Makna Lambang:
  1. Tulisan HIMBASTRINDO REGULER SORE UNIVERSITAS MATARAM menunjukkan nama organisasi tempat dan kedudukan.
  2. Buku dan pensil melambangkan bahwa tugas  seorang mahasiswa adalah belajar dan melahirkan sebuah karya
  3. Warna merah melambangkan  keberanian
  4. Warna kuning dan putih melambang UNRAM dan FKIP
  5. pita melambangkan jalinan persatuan antar anggota
Pasal 8
PENGGUNAAN LAMBANG
Penggunaan lambang organisasi sebagai atribut ditentukan dalam aturan tersendiri sesuai kesepakatan pengurus HIMBASTRINDO FKIP UNRAM.

BAB VI
PENASIHAT

Pasal 9
1.       Penasihat organisasi secara umum terdiri dari alumni selama tidak bertentangan dengan peraturan dasar organisasi.
2.       Penasihat juga berasal dari lembaga tempat organisasi ini bernaung dan berhak meminta laporan secara lisan maupun tulisan kepada pengurus.

BAB VII
KEPENGURUSAN

Pasal 10
Persyaratan untuk menjadi pengurus HIMBASTRINDO FKIP UNRAM:
a.       Tercacat sebagai mahasiswa prorgram studi bahasa, sastra indonesia Fkip Unram.
b.      Mendaftarkan diri secara sukarela.
c.       Bersedia menjadi pengurus HIMBASTRINDO FKIP UNRAM yang baik, penuh dedikasi dan bertanggung jawab.
d.      Telah mengikuti pelatihan Dasar kepemimpinan yang diadakan oleh HIMBASTRINDO FKIP UNRAM.

Pasal 11
Kepengurusan HIMBASTRINDO FKIP UNRAM terdiri dari :
1.      Pengurus aktif adalah anggota yang aktif melaksanakan mekanisme kerja organisasi selama periode kepengurusan.
2.      Pengurus non-aktif adalah anggota yang tidak aktif melaksanakan mekanisme kerja organisasi sebanyak dua program kerja dalam satu periode kepengurusan. 

Pasal 12
Kepengurusan akan mulai berfungsi apabila :
a.       Setelah serah terima jabatan dari pengurus lama ke pengurus baru pada saat rapat umum
b.      Sah dan/atau setelah melaksanakan ketentuan-ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan dalam rapat umum
Pasal 13
1.      Ketua umum disahkan dan diberhentikan oleh anggota dalam rapat umum
2.      Ketua umum yang karena kondisi tertentu tidak dapat melaksanakan tugasnya digantikan oleh pejabat sementara yang ditunjuk oleh Ketua umum atau dengan pendelegasian wewenang secara struktural
3.      Ketua umum yang sudah habis masa jabatannya tidak dapat dipilih kembali menjadi Ketua umum untuk masa kepengurusan berikutnya.
4.      Ketua umum wajib mempertanggungjawabkan mandat yang diberikan oleh anggota dalam rapat umum

Pasal 14
Pertanggungjawaban pengurus:
1.       Pengurus menyampaikan pertanggungjawabannya dalam rapat umum secara lisan dan tulisan
2.       Pengurus menyampaikan laporan secara berkala tiap triwulan
3.       Laporan insidentil mengenai pelaksanaan kegiatan dan tugas yang diberikan secara khusus oleh organisasi dilaporkan dalam rapat organisasi anggota

Pasal 15
Pergantian pengurus
Apabila terjadi kekosongan pengurus selama 3 bulan dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan maka kekosongan dapat diisi oleh anggota berdasarkan keputusan rapat istimewa




BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 16
1.      Hak dan kewajiban pengurus aktif
a.    Hak pengurus aktif :
1)      Menggunakan atribut HIMBASTRINDO FKIP UNRAM.
2)      Memiliki hak bicara dan hak suara.
3)      Berhak dipilih dan memilih.
4)      Menghadiri dan mengikuti kegiatan organisasi.
b.   Kewajiban pengurus aktif
1)      Menjunjung tinggi nama baik organisasi.
2)      Memberikan saran, usulan, dan pendapat untuk memperbaiki dan mengembangkan organisasi.
3)      Aktif dan loyal terhadap organisasi.
4)      Memberikan dukungan, baik moril maupun materil guna mengembangkan organisasi.

2.      Hak dan Kewajiban pengurus nonaktif
a.    Hak pengurus nonaktif
1)      Memiliki hak bicara dan hak suara.
2)      Menghargai dan mengikuti kegiatan organisasi.
b.      Kewajiban pengurus nonaktif
1)      Menjunjung tinggi nama baik organisasi.
2)      Memberikan saran, usulan, dan pendapat untuk memperbaiki dan mengembangkan organisasi.
3)      Aktif dan loyal terhadap organisasi.
4)      Memberikan dukungan baik moril maupun materil guna mengembangkan organisasi.



BAB IX
MEKANISME PEMBERHENTIAN DAN PEMEROLEHAN KEMBALI KEPENGURUSAN

Pasal 17
Kepengurusan hilang jika :
a.       Meninggal dunia, kehilangan akal sehat (gila)
b.      Mengundurkan diri karena permintaan sendiri
c.       Diberhentikan dalam rapat istimewa
d.      Berhenti menjadi mahasiswa Unram
Pasal 18
Kepengurusan diberhentikan jika:
a.       Merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi
b.      Bertentangan dengan peraturan dasar dan peraturan rumah tangga serta ketentuan lain yang dikeluarkan oleh organisasi

Pasal 19
Langkah-langkah pemberhentian kepengurusan:
a.       Memberikan teguran lisan dan tertulis maksimal 3x oleh ketua umum.
b.       Apabila poin a tidak diperhatikan oleh yang bersangkutan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan kesepakatan pengurus.
c.       Jika point a dan b tidak diperhatikan maka akan diadakan rapat istimewa.

Pasal 20
1.       Kepengurusan dapat diperoleh kembali apabila:
  1. Bersedia mencabut surat pengunduran diri.
  2. Mengajukan surat permohonan untuk kembali menjadi pengurus.
  3. Bersedia menandatangi surat pernyataan.
2.       Surat pernyataan tersebut berlaku bila pengunduran diri dil­­akukan atas kehendak sendiri.
3.       Bila pemberhentian dilakukan oleh organisasi, maka persyaratan yang dimaksud pada ayat 1 di atas tidak berlaku.

Pasal 21
Pengajuan kembali menjadi pengurus diusulkan oleh yang bersangkutan kepada pengurus untuk selanjutnya ditentukan oleh organisasi melalui rapat istimewa.


Pasal 22
Keabsahan untuk menjadi pengurus yang dimaksudkan pada pasal 20, dinyatakan dengan dicantumkannya kembali dalam buku daftar anggota yang ditetapkan oleh pengurus

BAB X
KEANGGOTAAN
Pasal 23
Anggota HIMBASTRINDO FKIP UNRAM adalah semua mahasiswa program studi bahasa, sastra  indonesia dan daerah reguler sore





BAB XI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 24

1.        Hak dan Kewajiban Anggota
a.    Hak anggota
1)      Memiliki hak bicara dan hak suara.
2)      Menghargai dan mengikuti kegiatan organisasi.
b.    Kewajiban anggota
1)      Menjunjung tinggi nama baik organisasi.
2)      Memberikan saran, usulan, dan pendapat untuk memperbaiki dan mengembangkan organisasi.


BAB XII
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 25
1.       HIMBASTRINDO FKIP UNRAM dibentuk ditingkat FKIP Universitas Mataram.
2.       HIMBASTRINDO FKIP UNRAM ditetapkan  berdasarkan SK Rektor unram.

BAB XIII
RAPAT

Pasal 26
Rapat umum
1.       Pemimpin rapat umum adalah pimpinan sidang yang terpilih
2.       Sidang pleno dan/atau sidang paripurna  serta sidang lainnya dipimpin oleh pimpinan sidang yang dipilh oleh peserta rapat umum
Pasal 27
Rencana tata tertib rapat umum disusun oleh pelaksana untuk disahkan dalam rapat umum
Pasal 28
1.       Pertanggungjawaban pengurus:
  1. Dilaksanakan sesuai dengan pasal yang tercantum pada pasal 14
  2. Pertanggungjawaban pengurus termasuk pertanggungjawaban kekayaan dalam bentuk tertulis, dibagikan kepada seluruh peserta sebelum rapat dimulai
  3. Setelah pertanggungjawaban diterima oleh rapat umum, pengurus yang bersangkutan dinyatakan dimisoiner sedangkan mantan pemimpin umum yang sedang dimisioner tidak berhak dipilih untuk menjadi pemimpin umum kembali
  4. Apabila laporan pertanggungjawaban ditolak maka sanksi bagi pengurus yang bersangkutan tidak diakui sebagai pemangku jabatan yang diemban sebelumnya karena dianggap gagal
2.       Pemilihan sekertaris, bendahara serta jajaran pengurus merupakan hak preogatif dari Ketua umum terpilih
3.       Keputusan –keputusan lain:
rapat umum dapat mengambil keputusan mengenai masalah-masalah penting lainnya asalkan tidak bertentangan dengan peraturan dasar dan peraturan rumah tangga serta ketentuan lainnya yang berlaku.




Pasal 29
Rapat istimewa
1.       Rapat istimewa diadakan atas prakarsa pengurus
2.       Rapat istimewa dapat diadakan atas usul sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah pengurus yang aktif
3.       Rapat istimewa harus jelas mencantumkan acara yang bersifat  luar biasa dalam undangan
4.       Rapat istimewa sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah pengurus yang diundang
5.       Keputusan dalam rapat istimewa diambil atas dasar musyawarah dan mufakat atau didukung sekurang-kurangnya lebih dari 50% jumlah yang hadir sesuai dengan forum seperti yang dimaksud ayat 4 di atas
6.       Keputusan yang diambil dalam rapat istimewa sama kuatnya dengan keputusan yang diambil dalam rapat umum

Pasal 30
Rapat pengurus
1.       Diselenggarakan oleh pengurus
2.       Diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 bulan atau kondisional bila dirasa perlu.
3.       Dihadiri oleh anggota dan pengurus
4.       Keputusan yang diambil sifatnya mengikat anggota dan pengurus

Pasal 31

Rapat kerja
1.      Rapat kerja dilaksanakan setelah penetapan ketua umum dalam rapat umum.
2.      Rapat kerja dilaksanakan untuk menetapkan struktur kepengurusan, serta program kerja secara umum dan khusus.


BAB XIV
KEKAYAAN

Pasal 32
1.       Kekayaan HIMBASTRINDO FKIP UNRAM meliputi seluruh kekayaan yang bergerak dan tidak bergerak
2.       Pengurus memberikan laporan pertanggungjawaban melalui Ketua umum pada rapat umum mengenai kekayaan yang diperoleh, pengelolaan dan penggunaannya secara lisan maupun tertulis
3.       Apabila terjadi pembubaran organisasi, seluruh kekayaan dilimpahkan kepada lembaga-lembaga sosial.

BAB XV
KEUANGAN

Pasal 33
1.      HIMBASTRINDO FKIP UNRAM harus memiliki dana abadi minimal Rp. 300.000
2.      Laporan keuangan setiap kegiatan HIMBASTRINDO FKIP UNRAM dilaporkan maximal 2 minggu setelah kegiatan oleh panitia pelaksana
3.      Penerima beasiswa atas nama HIMBASTRINDO wajib memberikan dana sebesar 10%


BAB XVI
PENUTUP
1.      Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan rumah tangga akan diatur dalam peraturan tersendiri
2.      Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan dan disahkan

Ditetapkan dan disahkan
di               :mataram
tanggal      :15 Juli 2014
waktu        :12.25


Pemimpin Sidang I



(                         )
Pemimpin Sidang II



(             )




-SyaendriP

Anggaran dasar HIMBASTRINDO FKIP UNRAM



PERATURAN ANGGARAN DASAR
HIMBASTRINDO FKIP UNIVERSITAS MATARAM

BAB I
Nama, Waktu dan Kedudukan
Pasal 1
  1. Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Bahasa Sastra Indonesia dan Daerah, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Mataram dan selanjutnya disingkat HIMBASTRINDO FKIP UNRAM
  2. HIMBASTRINDO FKIP UNRAM berdiri pada tanggal 6 Juli 2006
  3. HIMBASTRINDO FKIP UNRAM berkedudukan di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Mataram

BAB II
Bentuk dan Kedaulatan
Pasal 2
HIMBASTRINDO FKIP UNRAM berbentuk Himpunan Mahasiswa Program Studi Bahasa, Sastra Indonesia dan Daerah
Pasal 3
Kedaulatan tertinggi HIMBASTRINDO FKIP UNRAM berada pada rapat umum

BAB III
Azas, Visi, Misi, dan Tujuan
Pasal 4
HIMBASTRINDO FKIP UNRAM berazaskan Pancasila
Pasal 5
Visi HIMBASTRINDO FKIP UNRAM adalah sebagai wadah bagi Mahasiswa Bahasa, Sastra Indonesia dan Daerah regular sore untuk mengembangkan kemampuan dalam berorganisasi
Pasal 6
Misi HIMBASTRINDO FKIP UNRAM adalah :
  1. Membantu meningkatkan profesionalisme dan mutu anggota baik di bidang bahasa dan sastra maupun di bidang keorganisasian
  2. Bersikap tegas dan  objektif terhadap permasalahan yang melingkupinya
  3. Mandiri dan bekerja sama dengan instansi pemerintah/swasta/organisasi-organisasi sejauh tidak bertentangan dengan visi dan misi HIMBASTRINDO FKIP UNRAM.
Pasal 7
HIMBASTRINDO FKIP UNRAM bertujuan Mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia sesuai dengan pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya diatur dengan Undang-Undang Dasar 1945”.
BAB IV
Sifat dan Fungsi
Pasal 8
HIMBASTRINDO FKIP UNRAM ini bersifat independen dalam langkah dan kiprahnya
Pasal 9
HIMBASTRINDO FKIP UNRAM berfungsi sebagai wadah penyalur bakat, minat, dan kegemaran mahasiswa di bahasa, sastra dan segala aspeknya.

BAB V
Kepengurusan, Keanggotaan dan Alumni
Pasal 10
Pengurus  HIMBASTRINDO FKIP UNRAM terdiri dari pengurus aktif dan pengurus nonaktif

Pasal 11
Anggota HIMBASTRINDO FKIP UNRAM adalah semua Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa, Sastra Indonesia dan Daerah Reguler Sore
Pasal 12
Alumni adalah pengurus HIMBASTRINDO FKIP UNRAM yang telah menyelesaikan masa studinya
BAB VI
Kepengurusan
Pasal 13
  1. Kepengurusan HIMBASTRINDO FKIP UNRAM merupakan pengurus aktif dan non aktif yang terdiri dari : Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara, dan dibantu oleh Divisi-Divisi.
  2. Pengurus HIMBASTRINDO FKIP UNRAM ditetapkan secara simbolis melalui rapat  kerja oleh Ketua umum
BAB VII
Kewajiban dan Wewenang Pengurus
Pasal 14
  1. Pengurus HIMBASTRINDO FKIP UNRAM berkewajiban untuk menjalankan segala ketentuan organisasi, ketetapan dan keputusan rapat umum serta peraturan dasar dan peraturan rumah tangga HIMBASTRINDO FKIP UNRAM.
  2. Pengurus bertanggung jawab melalui pemimpin umum pada rapat umum
Pasal 15
Pengurus berwenang melaksanakan kebijakkan program kerja sesuai dengan peraturan anggaran dasar, peraturan rumah tangga, garis-garis besar program kerja organisasi, dan keputusan rapat umum HIMBASTRINDO FKIP UNRAM

BAB VIII
Rapat-Rapat
Pasal 16
  1. Rapat Umum
Merupakan kekuasaan tertinggi dalam HIMBASTRINDO FKIP UNRAM
a.    Dilaksanakan sekali setiap akhir periode kepengurusan
b.    Diselenggarakan oleh pengurus
c.    Dihadiri oleh pengurus, anggota, dan alumni
d.    Mendengarkan, memperhatikan dan memberikan pandangan umum serta mengevaluasi pertanggungjawaban pengurus lama HIMBASTRINDO FKIP UNRAM
e.    Meninjau dan menetapkan kembali peraturan anggaran dasar, peraturan rumah tangga, dan kebijakan lainnya
f.     Meninjau dan menetapkan kembali GBPKO
g.    Memilih dan mengangkat ketua umum HIMBASTRINDO FKIP UNRAM

  1. Rapat kerja
a.    Menetapkan dan merencanakan program kerja organisasi
b.    Dilaksanakan setelah pengurus baru terbentuk
  1. Rapat istimewa adalah rapat yang diadakan untuk membahas masalah yang sangat penting dan luar biasa
  2. Rapat pengurus dilaksanakan oleh pengurus untuk menjalankan roda organisasi secara periodik.
  3. Rapat-rapat lain apabila dianggap perlu
  4.  

BAB IX
Pengambilan Keputusan
Pasal 17
  1. Rapat umum sah apabila dihadiri oleh minimal 2/3 dari peserta sidang
  2. Rapat pengurus sah apabila dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah pengurus.
  3. Pengambilan keputusan untuk ketentuan ayat 1 dan 2 adalah secara musyawarah untuk mufakat, apabila tidak mungkin, maka akan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting).





BAB X
Perubahan Peraturan Dasar
Pasal 18
Peraturan dasar dapat diubah oleh keputusan yang diambil dalam  rapat umum.

BAB XI
Pembubaran
Pasal 19
Pembubaran pengurus dapat dilakukan hanya melalui rapat umum atau rapat istimewah.

BAB XII
Penutup
Pasal 20
  1. Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan dan disahkan.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan dasar ini akan diatur dalam peraturan rumah tangga atau peraturan lainnya.
Ditetapkan dan disahkan


Di        : Mataram
Tgl       :15 Juli 2014
Waktu :11:10 WITA
Sidang :



Pimpinan Sidang I                                                                                      Pimpinan Sidang II






-SyaendriP